"Waktu itu kami mendapat laporan dari masyarakat pelaku berusaha melarikan diri, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dengan Polsek Sleman dapat mengamankan pelaku," kata Lili.
Korban lantas dilarikan ke RSUD Sleman untuk mendapatkan pertolongan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian wajah sepanjang 20 sentimeter. Korban juga mengalami luka di telapak tangan sepanjang 6 sentimeter.
Akibat perbuatanya, MSA diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar