GridPop.ID - Pemuda berinisial MSA (22) serang MR yang merupakan anggota TNI.
Aksi nekat MSA dilakukan karena dirinya berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman Ipda Lili Mulyadi.
Dikatakan Ipda Lili Mulyadi, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.
"Telah terjadi penganiayaan dengan korban rekan kita dari TNI berinisial MR asli Jawa Tengah," ujarnay, Selasa (5/10/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Kejadian penganiayaan terjadi di belakang halte bus, Taman Denggung, Tridadi, Sleman.
Korban saat itu berboncengan dengan temannya melintas dari arah Magelang menuju Yogyakarta.
Hampir Bersenggolan Motor
Pelaku yang dalam kondisi pengaruh minuman keras mengendarai sepeda motor dan hendak keluar gang.
Saat keluar gang tersebut, sepeda motor pelaku hampir bersenggolan dengan korban.
"Pelaku merasa tersinggung saat keluar gang hampir bersenggolan dengan sepeda motor milik korban."
"Pelaku malah tersinggung karena dalam pengaruh minuman keras," ucapnya.
Pelaku kemudian mengejar korban hingga di Halte Bus Taman Denggung dan langsung menyerang korban dengan menggunakan cutter.
"Tersangka melakukan tindak kekerasan yaitu dengan menyayat korban sebanyak satu kali dibagian wajah kiri dan pemukulan sebanyak dua kali," tuturnya.
Ipda Lili Mulyadi mengungkapkan pelaku yang memegang cutter kemudian hendak menusuk bagian perut.
Korban lantas menangkis.
"Korban menangkis dan mengenai telapak tangan kanan mengalami luka," urainya.
Lari Ngibrit Setelah Tahu Siapa Korbannya
Melansir dari Kompas, pelaku awalnya tidak tahu jika korban seorang anggota TNI.
Pelaku berhenti menyerang setelah korban mengatakan dirinya anggota TNI.
"Awalnya tidak tahu yang dikejar tersebut adalah rekan kita dari anggota (TNI)."
"Setelah terjadi penganiayaan tersebut rekan kita mengatakan dari anggota, kemudian spontan pelaku melarikan diri," tegasnya.
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi lantas segera menuju ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
"Waktu itu kami mendapat laporan dari masyarakat pelaku berusaha melarikan diri, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dengan Polsek Sleman dapat mengamankan pelaku," kata Lili.
Korban lantas dilarikan ke RSUD Sleman untuk mendapatkan pertolongan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian wajah sepanjang 20 sentimeter. Korban juga mengalami luka di telapak tangan sepanjang 6 sentimeter.
Akibat perbuatanya, MSA diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar