GridPop.ID - Seorang wanita yang menjadi korban penganiayaan preman di sebuah pasar justru ditetapkan sebagai tersangka hingga alami trauma.
Wanita yang menjadi korban penganiayaan itu diketahui berprofesi sebagai pedagang di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dilansir dari Kompas.com, wanita bernama Rosalinda Gea awalnya mengunggah surat panggilan polisi dan tiga video yang kemudian dibagikan ulang oleh akun Instagram @medanheadlies.news pada, Kamis (7/10/2021).
Diketahui, sebelumnya Rosalinda sempat viral di media sosial lantaran mengalami penganiayaan di Pasar Gambir.
Dalam foto yang kembali viral, terdapat narasi yang menyatakan bahwa Rosalinda kini justru menjadi tersangka.
"Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak"
Adapun dalam akun @medanheadlines.news menulis, "Ibu yang dipukul preman di Pasar Gambir, dijadikan tersangka? Lah kok Bisa?'"
Dalam surat pemanggilan yang ditujukan pada Litiwari Iman Gea alias Rosalinda Gea ditandatangani oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar