Berdasarkan foto yang beredar, surat tersebut dibuat pada September 2021.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari AKP Janpiter Napitupulu terkait hal ini.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut, suami Rosalinda Gea, Tak Endang Hura mengatakan, istrinya saat ini berada di klinik Pasar 9, Tembung.
Sejak dirawat pukul 17.30 WIB, Gea sudah menghabiskan dua kantong infus meski belum ada 2 jam disana.
"Jadi sekarang kita lagi di lokasi klinik pasar 9 Tembung, lagi melaksanakan opname. Karena lagi pendarahan dia. Terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang melalui telepon pada Kamis (7/10/2021) malam.
Berdasarkan pengakuan sang suami, Gea kaget lantaran menjadi tersangka dan bahkan sampai trauma.
Ia menjelaskan, sebelum mendapat surat pemanggilan, sang istri sudah merasa kurang enak badan hingga pada sore harinya tiba-tiba datang pria berjaket yang membawa sebuah surat.
Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi.
"Tiba-tiba sore sampai surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan.
Jadi bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam," katanya.
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar