Sepulang mengambil uang dari rekan bisnisnya di wilayah Cisurupan, korban mengaku sudah dibuntuti.
"Dari pengakuan korban, bahwa dia sudah dibuntuti dari pertigaan Papandayan Cisurupan kemudian setelah itu korban dipepet oleh tiga orang dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau," ujarnya.
Namun ternyata, semua pengakuan Ineu adalah kebohongan semata.
Hal tersebut yang membuat Ineu ditetapkan tersangka oleh polisi.
Tak hanya Ineu, polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki.
Dalam kasus tersebut MM bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku Ineu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.
Source | : | tribunnews,Tribun Jabar |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar