GridPop.ID - Warga Garut tengah dihebohkan dengan kasus begal yang menimpa Ineu Siti Nurjanah.
Warga Cikajang, Kabupaten Garut ini ngaku menjadi korban begal pada Jumat petang sekira pukul 18.10 di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut.
Namun, setelah ngaku kehilangan motor hingga uang Rp 1,3 miliar yang ada di bagasi kendarannya Ineu malah ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan tanpa sebab, ternyata ada fakta mengejutkan di baliknya.
Ngaku Dibuntuti Usai Bertemu Rekan Bisnis
Melansir dari Tribun Jabar, korban awalnya mengaku memiliki usaha sebagai penyuplai telur ke berbagai desa dengan teman-temannya.
"Jadi uang itu uang kerjasama kerjaan bersama teman-temannya," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi.
Sepulang mengambil uang dari rekan bisnisnya di wilayah Cisurupan, korban mengaku sudah dibuntuti.
"Dari pengakuan korban, bahwa dia sudah dibuntuti dari pertigaan Papandayan Cisurupan kemudian setelah itu korban dipepet oleh tiga orang dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau," ujarnya.
Keterangan Palsu
Namun ternyata, semua pengakuan Ineu adalah kebohongan semata.
Hal tersebut yang membuat Ineu ditetapkan tersangka oleh polisi.
Tak hanya Ineu, polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki.
Dalam kasus tersebut MM bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku Ineu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021), dikutip dari Tribunnews.
Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, Ineu dan Amun ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengaalami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.
Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribun Jabar |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar