Usai melakukan pencurian, komplotan tersebut diduga menjual buku nikah kepada penyedia jasa kawin kontrak di Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunungkidul AKP Rian Permana menerangkan, mereka menjual kartu dan buku nikah seharga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
"Mereka menjual Kartu Nikah kosong ini kepada sindikat penyedia jasa nikah siri, kawin kontrak yang banyak terdapat di wilayah Bogor," ungkapnya.
Rian menyampaikan, pelaku telah membobol beberapa KUA untuk dicuri buku nikahnya.
Mengenai pencurian di KUA Gunungkidul, pelaku mengaku belum menjual barang-barang curiannya.
Aditya menjelaskan, identitas pelaku terkuak usai polisi memperoleh informasi tentang sejumlah orang yang bertingkah mencurigakan di SPBU Patuk pada saat hari pencurian.
SPBU Patuk terletak tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi lantas memeriksa closed-circuit television (CCTV) di SPBU dan akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku.
"Dalam melancarkan aksinya pelaku pencurian menggunakan modus yang sama yaitu mencongkel pintu sebagai akses masuk mereka," ucapnya.
Praktik seperti ini sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu sejak kawasan Puncak yang memiliki hawa sejuk jadi tempat tujuan wisata turis asal Timur Tengah.
Lama kawin kontrak bervariari, antara 5 hari hingga 1 bulan tergantung lama waktu turis tersebut berlibur di Indonesia.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar