Nikita mempertanyakan nasib orang-orang yang terpaksa melakukan karantina mandiri, sementara Rachel bisa bebas setelah tiga hari.
"Trs klo udh minta maaf org2 yang lagi karantina skrg boleh di keluarkan ga? Harus fair biar sama kaya elo cuma 3 hari dikarantina," kata Nikita.
Wanita yang akrab disapa nyai itu pun meminta Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 menghentikan aturan karantina jika kasus Rachel Vennya tak diusut tuntas.
"Kalau @rachelvennya ga diusut. Ga usah lagi ada karantina di Indonesia. Apa2 ga prh fair Heran deh ini negara," ujar Nikita.
Terkait hal ini, Rachel Vennya terancam mendapatkan sanksi pidana satu tahun penjara akibat kelakuannya yang kabur dari penjara.
Sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Menurut aturan yang berlaku, setiap orang yang melanggar penyelenggaraan karantina wajib menjalani hukuman dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 100 juta.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar