GridPop.ID - Belakangan, kasus pinjaman online atau pinjol menjadi sorotan.
Hal ini terjadi setelah seorang ibu berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah, tewas gantung diri di teras rumahnya, Minggu (3/10/2021).
Dilansir dari laman kompas.com, ibu ini memilih mengakhiri hidupnya diduga karena terus diteror debt collector pinjaman online (pinjol).
Jasad WSP ditemukan pertama kali oleh mertuanya pada Minggu pagi. Saat itu, mertua korban kaget melihat jasad WPS menggantung di teras rumah korban.
Mertua korban segera berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Namun, nyawa korban tak tertolong.
Dari keterangan suami WSP, korban memang akhir-akhir ini bersikap aneh lantaran memiliki banyak masalah.
Setelah ditanya suaminya, WPS dililit banyak utang pinjol dan rentenir sehingga membuatnya frustrasi.
“Dan akhir-akhir ini korban sering mendapatkan teror dari pinjol sehingga membuat WPS frustasi,” jelas Iwan.
Belajar dari kejadian tersebut, mulai sekarang masyarakat harus lebih waspada untuk tak terjebak dalam pinjaman online ilegal.
Lantas bagaimana mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal?
Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.
Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.
"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.
Ciri-cici pinjol ilegal
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal. Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
2. Memberikan fee yang besar
3. Denda tidak terbatas
4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana
Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.
Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.
Cara melaporkan pinjol ilegal
Dari masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, jumlah pengaduan pun mencapai 19.711. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) pelanggaran ringan atau sedang.
Kebanyakan pengaduan kategori pelanggaran berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel disertai teror atau intimidasi.
Tak sedikit pula yang menagih dengan kata-kata kasar disertai pelecehan seksual.
Untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegalnya, bisa melakukan pengecekan ke website OJK (www.ojk.go.id) atau klik tautan di sini.
Jika mengetahui ada pinjol ilegal, laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan mengakses OJK melalui 157. Supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan cepat serta informasi lengkap.
Semoga upaya kita memberantas pinjol ilegal ini dapat berhasil dengan cepat berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Wimboh.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar