Adapun EP, mengakui mau saja saat diajak oleh ibunya untuk melakukan tindakan tersebut lantaran ia juga sudah dalam kondisi setengah sadar sebab mengisap narkoba.
"Saya tidak tahu, saya sudah setengah sadar, tahu- tahu digrebek Polisi," akunya.
Terkait hal ini, Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Wakapolres Kompol Tri Wahyudi dan Kasat Narkoba AKP Putu Made Suryawan berujar, ada pengakuan dari keduanya yang berubah-ubah.
Keduanya ditangkapo polisi atas tudingan mengedarkan dan memakai narkoba dengan barang bukti tiga paket Sabu seberat 8,22 gram dan satu butir ekstasi.
Kisah serupa juga terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang pria berinisial ES (34) tega mengajak anak kandungnya bercinta dengan alasan sang istri sudah 2 tahun tak mau berhubungan badan.
Korban yang diketahui masih berusia 7 tahun mengeluh sakit di bagian intimnya.
Setelah dibawa ke Rumah Sakit, alhasil ulah bejat sang ayah tersebut bisa terungkap dan ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Sosok.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar