Sanksi WADA
Larangan pengibaran bendera Merah Putih ini terkait permasalahan dengan World Anti Doping Agency (WADA).
WADA menyebut Indonesia tak menerapkan program pengujian yang efektif.
Diberitakan Kompas.com, 8 Oktober 2021, WADA menyatakan Indonesia tidak mematuhi prosedur antidoping sehingga tak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional selama masa penangguhan.
Atlet-atlet Indonesia masih diizinkan untuk mengikuti kompetisi, tetapi tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih dan membawa nama negara selain di ajang Olimpiade.
Selain itu, Indonesia juga dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau internasional.
Ditambah lagi, Indonesia diberi sanksi untuk segera melakukan tindakan perbaikan pengujian atau tes doping di negara tersebut, dan akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui.
Beruntung, lagu Indonesia Raya masih boleh diperdengarkan saat tim bulu tangkis Indonesia menaiki podium kemenangan.
Namun akibat hal ini, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali dan beberapa organisasi lainnya yang turut terseret ramai mendapat kritikan pedas dari publik.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Kompas.id |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar