GridPop.ID - Aksi suami jual istri di Surabaya bikin heboh, terlebih si wanita sedang hamil tua.
Pria berinisial D (27) mematok tarif Rp 1 juta saat menjual istrinya, EVS (23).
Dilansir dari TribunBogor.com, alasan suami jual istri ke pria hidung belang yakni demi memenuhi fantasi seksual dan sekaligus masalah ekonomi.
D memanfaatkan media sosial Twitter guna melancarkan aksinya.
Pria itu mengunggah foto dan video EVS yang hanya mengenakan busana setengah badan hingga ada pula yang telanjang.
Diketahui tarif sekali kencan yang dipatok yakni Rp 1 juta.
Akan tetapi tak jarang suami istri tersebut mendapat Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.
D dan istrinya akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Korban ditangkap saat sedang melayani 2 pria hidung belang sekaligus yang salah satunya adalah suaminya sendiri.
Diduga si suami menjual istrinya demi memenuhi fantasi seksualnya.
Tak hanya itu, uang hasil prostitusi tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Adapun Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan berujar, pelaku dan istrinya tak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi.
EVS juga mengaku pada polisi mau dijual suaminya karena khawatir jika ditinggal dalam kondisi hamil.
D telah menjual istrinya sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini.
Mengutip Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana.
"Sekitar satu tahun dan sudah tujuh kali dijual.
Istri tersangka saat melakukan hubungan seks dalam kondisi hamil," ucap Mirzal.
Sementara dilansir dari Surya.co.id, dalam akun Twitter yang digunakan untuk melakukan prostitusi, terdapat keterangan Avail Bumil (ibu hamil) Surabaya-Sidoarjo.
Wulan juga mengatakan bagaimana anggotanya melakukan penguntitan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Sejak September 2020 sampai selesai lahiran, selepas nifas kemudian dijajakan kembali oleh tersangka," bebernya
"Tarif antara satu juta rupiah. Tetapi kadang jug menerima 600 ribu sampai 700ribu tergantung kriteria suaminya," terang Wulan.
Saat ini D telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak perdagangan manusia.
D dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Surya.co.id,TribunBogor.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar