"Beberapa hamil, beberapa tidak. Tetapi tuduhannya tetap sama di bawah perkosaan menurut undang-undang. Saya hanya ingin pelanggar dihukum. Tergantung pada penyelidikan dan bukti kasus," tambahnya.
Selain itu, dr Najdah juga menangani kasus perkosaan bahkan ia pernah menjumpai korban termuda.
Yakni anak enam tahun yang diperkosa saudara laki-lakinya yang berusia 13 tahun.
"Untuk kasus-kasus yang saling suka, kami hanya bisa memberikan nasihat agar mereka tidak mengulangi dan mengambil pelajaran.
Namun untuk kasus-kasus korban perkosaan, rasanya sangat mengundang simpati.
Mereka mungkin mengalami kesulitan dan trauma untuk melupakan kejadian tersebut."
Sang dokter menambahkan,
"Bagi saya, semua kasus di bawah umur masih menjadi korban situas.
Kebanyakan mereka naif dan tidak tahu bahwa itu salah dan dapat menyebabkan mereka hamil."
Menurut kacamata dr Najdah, anak di bawah umur yang melakukan aktivitas seksual baik secara sukarela maupun terpaksa, dipandang sebagai korban.
Ia menekankan pentingnya pendidikan seksual sejak dini.
Hal ini dimaksudkan agar anak lebih peka dan hati-hati.
"Anak-anak perlu mengetahui bagian tubuh mana yang boleh disentuh, mana yang tak boleh.
Juga bagian tubuh mana yang tak boleh dilihat orang lain.
Mereka juga perlu diberitahu apa akibat dari perbuatannya.
Orang tua juga perlu memantau penggunaan ponsel dan gerak-gerik anaknya."
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar