"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.
Lanjut Rifal, oknum Kapolsek tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Kata Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, dikutip dari Serambinews.
Source | : | Serambinews.com,Tribun Palu |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar