GridPop.ID - Kejadian nahas menimpa remaja 15 tahun berinisial Z asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Ia menjadi korban kebejatan sang pacar, A (13), dan teman-temannya yang lain di sebuah pos kosong yang terletak di Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi.
Mendapatkan perlakuan tak pantas, ia pun sempat berteriak minta tolong hingga didengar sang ayah dan kakak.
Kebetulan, saat itu sang ayah dan kakak memang tengah mencari keberadaan korban.
Melansir dari Tribunnews, kejadian bermula saat korban menerima telepon dari nomor telepon milik A, namun saat itu yang menelepon adalah Y bukan A untuk kemudian mengajak bertemu.
"Korban diajak oleh Y melalui nomor telepon A untuk bertemu di SD N 3 Tebing Tinggi," Ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim, AKP Wanda Dhira Bernard, Selasa (19/10/2021).
Wanda mengatakan dari introgasi awal A dan korban mempunyai hubungan berpacaran.
"Setelah diajak oleh pelaku untuk bertemu korban pergi menuju SD N 3 Tebing Tinggi, dimana sesampainya di lokasi yang telah dijanjikan korban juga bertemu dengan empat orang pelaku lainnya," jelasnya.
Sesampai disana selain bertemu dengan A korban juga bertemu dengan D (17), D (18), G (18), dan Y (24).
Kemudian A mengajak korban untuk menuju Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi tempat dimana korban dirudapaksa, sedangkan ke empat pelaku lainnya juga mengikuti keduanya.
"Korban dirudapaksa secara bergilir oleh ke empat pelaku yakni A (13), G (18), Y (24), D (18), D (17), di sebuah pos kosong yang terletak di Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi," Jelasnya.
Mendapat perlakuan tersebut korban menolak dan berteriak minta tolong, saat itu Ayah dan Kakak korban memang sedang mencarinya.
Mendengar ada yang mencari korban kelima pelaku langsung kabur, akan tetapi dua diantaranya berhasil diamankan warga.
"Setelah mendengar cerita dari korban, kakak dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," Katanya.
Saat ini dua pelaku telah diamankan yakni A (13) dan G (18) sedangkan tiga pelaku lainnya yakni D (17), D (18), dan Y (24) masih dalam pengejaran.
"Semua pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tutupnya.
Laporan di Tolak
Pemerkosaan tidak hanya menimpa korban Z.
Melansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga dialami oleh seorang gadis 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar.
Namun sayang, saat hendak melaporkan kejadian nahas ini korban sempat ditolak pihak berwajib dengan alasan tidak ada kartu vaksin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar