Tapi suratnya (surat undangan) kepada Rachel Vennya aja," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (16/10/2021).
Ketiganya diduga telah melanggar dua aturan sekaligus.
"Ya yang tadi, kami terapkan dua (pelanggaran) yang pertama UU tentang wabah penyakit yang kedua itu kekarantinaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Kamis, dilansir Tribunnews.
Awal mula Rachel Vennya ketahuan kabur dari Wisma Atlet yakni melalui unggahan sebuah akun hingga berujung viral.
Rachel Vennya, kekasihnya, serta sang manajer disebut kabur dari kewajiban menjalani karantina selama 8 hari usai bepergian dari luar negeri.
Seperti diketahui Rachel baru pulang dari New York, Amerika Serikat dan wajib menjalani karantina selama delapan hari.
Kewajiban tersebut sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Mantan istri Niko Al Hakim kabur dari kewajiban karantina setelah dibantu oknum TNI dari Kodam Jaya yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar