Korban tak hanya merasa sakit hati, namun juga merasa bahwa pelaku ingkar janji.
"Dia harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).
Perbuatan Bripda AF tersebut membuat Kapolres Trenggalek mengambil tindakan tegas.
Pelaku dimutasi non jabatan.
Pasalnya, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan. Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).
"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar