"Dia minta saya menggugurkan kandungan karena dia sudah memiliki istri sah, tapi saya menolak," terang AT.
Korban kemudian nekat lapor polisi lantaran pelaku tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.
"Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, "ujar korban AT.
Perjanjian tersebut berisi kesepakatan bahwa Bripda AF bersedia menikahi korban secara siri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, namun jika ingkar maka siap untuk dipecat dari kepolisian.
Ia lantas berharap agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.
"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.
Tak sampai di situ, korban juga berharap anak yang tengah dikandung itu mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.
"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar