Jika tetap menolak untuk tinggal bersama, OV akan mencarikan pondok pesantren bagi KRN.
Karena saat masih SD, KRN ingin masuk pondok pesantren untuk menjadi seorang penghafal Al-quran.
Saat ini BTW dan OV tinggal dan mengontrak rumah di pinggiran Kota Madiun, mereka kembali membuka tambal ban dengan bantuan modal dari orang lain.
Dia mengungkapkan setelah kejadian itu, rumah, dua mobil dan aneka peralatan tambal ban dan bengkel pun hilang.
Rumahnya yang baru dibeli saat itu dengan modal dicicil terpaksa harus dikembalikan ke pengembang karena sudah tidak sanggup lagi membayarnya.
Kini di rumah kontraknya yang sederhana, BTW tinggal bersama istri dan tiga anak-anaknya yang masih kecil.
Melansir dari Tribunnews.com, kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka menyebut proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.
"Jaksa melihat dari fakta-fakta dan dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian meyakinkan (bayi) itu adalah anak dari pada pelaku (DN)," kata Dewa, Jumat (22/10/2021).
Dewa juga memastikan dalam gelar perkara, pelaku dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur serta membawa lari anak di bawah umur.
"Oleh karena itu untuk tes DNA kita pending dulu dengan adanya petunjuk dari Kejaksaan," lanjutnya
Dewa menyebutkan, Kejaksaan tidak memerlukan bukti tes DNA karena bukti petunjuk lain sudah kuat.
Salah satunya adalah saksi dari pihak hotel yang mengatakan keduanya menginap di salah satu hotel.
"Keterangan dari korban juga mengatakan pelakunya adalah itu (DN)," terang Dewa.
Namun begitu, Ia memastikan siap mengambil tes DNA pelaku DN jika sewaktu-waktu Kejaksaan meminta untuk dilakukan tes DNA antara pelaku dengan bayi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar