GridPop.ID - Kisah sepasangan suami istri tukang tambal ban asal Madiun ini sungguh memilukan.
Anaknya yang berinisial KRN (14) sempat diculik oleh seorang pria beristri yang inisial DN (37) asal Sragen pada 2 Juni 2020 lalu.
Ia ditemukan pada September 2021 dalam kondisi sudah melahirkan bayi yang kini berusia 11 bulan di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman.
Sementara DN ditangkap di Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021).
KRN adalah anak pertama pasangan suami istri, BTW dan OV, warga Kota Madiun yang sehari-hari membuka usaha tambal ban.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, petaka yang dialami keluarga OV berawal saat satu dari dua mobil yang mereka sewakan dibawa lari seorang pelanggan pada Maret 2019.
Sehari-hari OV dan suaminya membuka usaha tambal ban, juga menyewakan dua mobil yang mereka beli secara kredit.
Saat itu pelanggan OV, yang berinisial IR menawarkan bantuan kepada suami istri tersebut agar mobil mereka kembali.
Namun IR mengajukan syarat jika mobil bertemu, OV dan BTW gabung dalam komunitas anti riba.
Akhirnya mobil mereka ditemukan dan sesuai janji mereka, OV dan BTW gabung di komunitas tersebut dan bertemu dengan tersangka DN.
DN kemudian membantu mengurus pengembalian 2 mobil milik OV dan TW ke pihak leasing.
Baca Juga: Getirnya Hidup Marina, Diculik dan Dirawat Seorang Pria Lalu Dijual dan Dijadikan Pemuas Nafsu
Saat itu DN menyebut kredit mobil masuk kategori riba hingga harus dikembalikan ke pihak leasing.
Hal itu dilakukan karena IV dan BTW sudah masuk dalam komunitas anti riba.
Untuk mengurus pengembalian mobil dan mendapatkan pengembalian uang, OV dimintai uang tunai sebesar Rp 15 juta oleh DN.
Hanya saja saat itu mereka hanya sanggup membayar Rp 10 juta saja.
Namun, sampai saat ini dua mobilnya tidak pernah kembali dan uang ratusan juta yang dijanjikan pun tidak pernah diberikan.
Tak hanya membawa pergi mobil yang dikredit, DN juga meminta OV dan suami serta anak-anaknya pindah dari Madiun untuk gabung di komunitas anti riba.
Karena alasan tak betah, keluarga OV pindah ke Solo karena mereka memiliki keluarga di kota tersebut.
Di Solo, OV dan keluarganya kembali membuka usaha sebagai tambal ban.
Karena usahanya sepi, pasangan suami istri itu juga menjadi pemulung.
“Saya sampai jadi pemulung saat itu,” kenang BTW.
Pada November 2019, OV memutuskan kembali ke Madiun karena alasan ekonomi, sementara suaminya, BTW tinggal di kontrakan di Solo bersama KRN.
KRN yang saat itu sedang sekolah dan mempersiapkan ujian kelas 6 tinggal seorang diri di Solo.
Khawatir anak pertamanya tinggal seorang diri, pada Mei 2020, BTW pun menjemput KRN untuk tinggal bersama-sama di Madiun.
OV dan BTW kemudian curiga dengan gelagat anak pertanya yang terlihat aneh, selain itu KRN juga tak menstruasi, saat ditest, KRN ternyata positif hamil.
Dan ia mengaku jika hamil setelah berhubungan dengan DN.
Pria 36 tahun tersebut kemudian mendatangi OV dan BTW untuk melamar dan menikahi KRN secara siri.
Namun lamaran tersebut ditolak karena DN sudah memiliki istri sah di Kabupaten Sragen.
Saat itu OV meminta agar istri sah D dihadirkan dan bila ingin menikahi anaknya harus dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.
Karena lamaran ditolak, DN menculik KRN yang sedang hamil yang saat itu tinggal di rumah neneknya di Jalan Salak, Kota Madiun pada 1 Juni 2020.
OV dan suaminya pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah 15 bulan diculik, KRN ditemukan di sebuah kos di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Sepekan kemudian, DN ditangkap di Tangerang, Banten. OV mengaku senang saat anaknya ditemukan selamat walaupun sudah memiliki bayi berusia 11 bulan.
Namun mereka masih bisa membawa KRN dan anaknya pulang ke rumah.
Korban masih harus menjalani rehabilitasi di panti asuhan di Madiun selama beberapa hari.
Hanya saja, saat pertama bertemu di kantor polisi, OV yang sudah lama memendam rindu tidak bisa memeluk anak perempuanya itu.
Keengganan anaknya dipeluk bukan tanpa sebab, OV menduga anaknya masih dalam pengaruh doktrin DN.
Walaupun demikian, OV dan suaminya siap merawat KRN dan anaknya.
Jika tetap menolak untuk tinggal bersama, OV akan mencarikan pondok pesantren bagi KRN.
Karena saat masih SD, KRN ingin masuk pondok pesantren untuk menjadi seorang penghafal Al-quran.
Saat ini BTW dan OV tinggal dan mengontrak rumah di pinggiran Kota Madiun, mereka kembali membuka tambal ban dengan bantuan modal dari orang lain.
Dia mengungkapkan setelah kejadian itu, rumah, dua mobil dan aneka peralatan tambal ban dan bengkel pun hilang.
Rumahnya yang baru dibeli saat itu dengan modal dicicil terpaksa harus dikembalikan ke pengembang karena sudah tidak sanggup lagi membayarnya.
Kini di rumah kontraknya yang sederhana, BTW tinggal bersama istri dan tiga anak-anaknya yang masih kecil.
Melansir dari Tribunnews.com, kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka menyebut proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.
"Jaksa melihat dari fakta-fakta dan dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian meyakinkan (bayi) itu adalah anak dari pada pelaku (DN)," kata Dewa, Jumat (22/10/2021).
Dewa juga memastikan dalam gelar perkara, pelaku dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur serta membawa lari anak di bawah umur.
"Oleh karena itu untuk tes DNA kita pending dulu dengan adanya petunjuk dari Kejaksaan," lanjutnya
Dewa menyebutkan, Kejaksaan tidak memerlukan bukti tes DNA karena bukti petunjuk lain sudah kuat.
Salah satunya adalah saksi dari pihak hotel yang mengatakan keduanya menginap di salah satu hotel.
"Keterangan dari korban juga mengatakan pelakunya adalah itu (DN)," terang Dewa.
Namun begitu, Ia memastikan siap mengambil tes DNA pelaku DN jika sewaktu-waktu Kejaksaan meminta untuk dilakukan tes DNA antara pelaku dengan bayi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar