S, salah satu tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian, S diduga telah merencanakan menghabisi korban.
Di mana S terlebih dahulu mengintai korban, mengamankan, menganiaya, hingga mengubur jenazah korban.
"Iya betul, karena sejak awal sudah merencanakan mengintai. Di kuburan juga dia yang turun menghabisi korban begitu tahu korban masih hidup," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar