GridPop.ID - Aksi main hakim sendir membuat 14 warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana tidak, gegara aksi mereka seorang pria paruh baya berinisial M (50) tewas usai dikubur hidup-hidup.
Begini kronologinya.
Melansir dari Tribun Jabar, M dikeroyok saat diduga akan melakukan pencurian pada Mei 2021.
"Kalau pencuriannya itu, mohon maaf kalau enggak salah menurut keterangan (pelaku) itu belum melakukan pencurian."
"Hanya baru masuk mau mencuri, oleh warga kepergok," terang Kepala Desa Sindangsari, Ayo Sutisna, Senin (25/10/2021).
Saat itu, warga memergoki M hendak membongkar gudang berisi alat dan obat-obatan pertanian.
Pelaku kemudian disergap oleh warga setelah sebelumnya diintai karena selama ini sering terjadi kasus pencurian.
"Dari bulan puasa sampai sekarang, hampir tiap malam (ada pencurian), jadi warga sudah jengkel," ungkap Ayo.
Warga yang saat itu jengkel karena di desa mereka sering terjadi pencurian langsung menghakimi MM hingga tewas.
Setelah korban tewas, jasadnya diikat lalu dimasukkan ke dalam karung dan dikuburkan di Blok Waspada, Kaki Gunung Cikuray.
Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pembongkaran di tempat korban dikuburkan.
Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk dilakukan autopsi.
14 warga jadi tersangka
Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang terduga pencuri bernama Maman, warga Garut, Jawa Barat, pada Mei 2021.
S, salah satu tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian, S diduga telah merencanakan menghabisi korban.
Di mana S terlebih dahulu mengintai korban, mengamankan, menganiaya, hingga mengubur jenazah korban.
"Iya betul, karena sejak awal sudah merencanakan mengintai. Di kuburan juga dia yang turun menghabisi korban begitu tahu korban masih hidup," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar