harus dikeluarkan secara permanen dari pekerjaan mengajar untuk melindungi kehormatan dan kebanggaan mayoritas guru, yang hanya fokus secara diam-diam untuk mendidik siswa,” lanjutnya.
Sementara Serikat Pekerja Pendidikan dan Guru Korea (KTU) cabang Gyeonggi turut meminta agar kantor pendidikan provinsi memberhentikan semua pihak yang terlibat.
“Kantor Pendidikan Provinsi Gyeonggi seharusnya melakukan investigasi menyeluruh terhadap kepala sekolah yang melakukan kejahatan seksual kepada staf sekolah dan murid, serta memberikan dukungan kepada korban,” bunyi pernyataan KTU.
“Sebagai tambahan, berusaha membuat Langkah-langkah untuk mempromosikan kesetaraan gender di sekolah sehingga bisa mencegah terulangnya kejahatan tersebut,” lanjutnya.
Adapun pihak pengadilan telah mengeluarkan surat penahanan terhadap oknum kepala sekolah itu pada, Sabtu (30/10/2021).
Kepala sekolah yang berusia 57 tahun itu, menurut Kepolisian Anyang Dogan diringkus lantaran melanggar hukum terkait kejahatan seks dan ia juga diyakini bisa saja melarikan diri bahkan menghancurkan barang bukti.
Dalam aksinya, kepala sekolah itu diduga memasang kamera tersembunyi di dalam kotak tisu yang berada di dalam kamar mandi guru perempuan sebelum akhirnya ditemukan.
Ia diduga berusaha mencegah seorang guru yang berhasil menemukan kamera itu saat hendak melapor ke polisi.
Source | : | Sripoku.com,TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar