Masih melansir Tribunnews.com, pelaku pembuangan bayi itu diketahui bernama Shoko Ito, berusia 38 tahun.
Ia merupakan seorang pengangguran dengan alamat yang tidak ditentukan.
Shoko Ito dilaporkan meninggalkan mayat bayi laki-laki di loker penitipan barang dengan sistem koin di sebuah gedung yang terhubung langsung ke Stasiun JR Ofuna di Kota Kamakura, Prefektur Kanagawa selama sekitar 10 bulan hingga Juni 2021.
Di persidangan Senin ini (1/11/2021), terdakwa mengakui bahwa dia telah didakwa, dan jaksa telah memvonisnya tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam putusan pada tanggal 1 November, Hakim Shiro Watanabe dari Pengadilan Distrik Yokohama mengungkapkan, "Mayat telah disimpan di loker koin setelah lahir mati, dan isi kejahatannya menyakitkan."
Setelah itu, dia berkata, "Itu karena saya terus hidup tanpa tempat tinggal tetap, tetapi kehidupan seperti itu bukanlah yang diinginkan terdakwa, dan saya bersumpah untuk mengenang anak saya dengan benar setelah reintegrasi ke dalam masyarakat lagi nantinya," harapan sang ibu.
Akhirnya, wanita yang membuat bayinya sendiri itu dijatuhi hukuman dua tahun empat bulan di penjara.
Sementara itu, kejadian ibu buang bayi juga terjadi Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat.
Adalah RA (21), seorang buruh perempuan yang tega membuang bayi hasil hubungan tanpa pernikahan dengan pacaranya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar