"Ada satu pelanggaran yang dibuat petugas tersebut.
Pelanggaran si sopir ini tidak dilakukan penilangan, tetapi ditukar dengan satu karung bawang putih," ujar Yusri.
Hal tersebut membuat Aipda PDH dimutasi dan ditugaskan di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya selama menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh propam Polda dan langsung dicabut, ditarik, dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Di Bintara Yanma sementara ini, sambil menjalani pemeriksaan," ungkap Yusri.
Sementara dilansir dari TribunKaltim.co, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin berujar, apa yang telah dilakukan anggota polantas itu adalah tindakan fatal dan jauh dari hati nurani.
"Sopir hanya mencari sesuap nasi, dapat uang mungkin hanya Rp 100.000 atau Rp 200.000, mereka harus menutupi kerugian bawang sekarung itu berapa?
Itulah saya mengatakan bahwa tindakan itu sangat fatal," kata Taslim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
"Menerima uang cash saja tidak boleh apalagi sampai menurunkan barang, sungguh sangat keterlaluan," sambung dia.
Ia mengimbau pada masyarakat yang diberhentikan polisi dan dicari-cari kesalahan agar meminta tilang jika memang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunKaltim.co |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar