Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan.
Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.
Proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021.
Adapun Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik.
Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).
Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.
Source | : | Tribunmedan.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar