Sebagai informasi, ketiga tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali atas kasus ini.
Kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, mengungkap jika kliennya siap mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Tak hanya itu saja, Indra pun menjamin bahwa kliennya akan kooperatif selama menjalani proses hukum jika ditetapkan menjadi tersangka.
"Insya Allah siap.
Klien kami akan kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Sementara dilansir dari Tribunmedan.com, Rachel Vennya akan menjalani proses selanjutnya dan bakal dipanggil pada Senin pekan depan terkait status tersangka ini.
"Nantinya di proses berikutnya.
Kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kombes Pol. Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunmedan.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar