BNN: Banyak Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati, tapi Pelaksanaannya Belum
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyinggung perihal vonis hukuman mati bagi para pengedar narkoba di Indonesia yang tak kunjung dieksekusi.
Dalam proses pemberantasan narkoba, menurutnya, ancaman hukuman dalam kasus ini sudah berat, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebenarnya UU kita ini sudah cukup keras, bahkan sangat keras, salah satu terkeras di dunia. Hukuman bagi pengedar narkoba itu minimal lima tahun kemudian juga diancam pidana mati,” kata Arman saat diwawancarai di Radio Elshinta, Jumat (5/6/2020) seperti dikutip dari laman kompas.com.
Ia menuturkan, sudah banyak pula pengedar narkoba yang divonis hukuman mati dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Arman tak menyebutkan jumlahnya secara rinci. Akan tetapi, hal yang menjadi kendala yaitu pada tahap eksekusi.
“Karena banyak sekali yang saat ini, khususnya terkait masalah narkoba, sudah inkrah, sudah ada keputusan, tetapi pelaksanaannya belum,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan, BNN serta institusi terkait lainnya akan terus mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang itu di Tanah Air.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,TribunTimur |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar