GridPop.ID - Seseorang yang dikenal sebagai petani ini sukses membuat semua orang terkejut.
Pasalnya dirinya berhasil memiliki aset kekayaan fantastis hingga deretan mobil mewah.
Terungkap profesi utama petani ini yang sungguh tak terduga.
Bahkan, profesi utamanya itu mengantarkannya untuk mendekam di balik jeruji besi.
Ya, ternyata petani ini adalah seorang bandar narkoba.
Dilansir dari laman Grid.ID pada pemberitaan tahun 2019 silam, penangkapan petani asal Rappang (Sidrap) ini membuat heboh lantaran dirinya juga berprofesi sebagai bandar narkoba.
Bukan bandar narkoba biasa, Haji Agus Sulo (34) ternyata termasuk dalam sindikat jaringan internasional peredaran narkoba yang berbasis di Malaysia.
Tak cuma itu, bandar narkoba ini ternyata memiliki aset miliaran rupiah dari pabrik hingga mobil mewah hasil berdagang barang haram dan pencucian uang (money laundering).
Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama penyidik Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan kasus ini lewat konferensi pers di Balai Rehabilitasi BNN Badokka, Makassar, Kamis (18/7/2019).
Mengutip Tribun Timur, bandar narkoba Agus Sulo beserta kaki tangannya, Syukur, dihadirkan di konferensi pers itu.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi mengungkapkan jika aksi keduanya terungkap lewat penangkapan kurir sabu di Kalimantan Utara.
"Di Kaltara, anak buah dari Agus Sulo ditangkap saat membawa 10 kg sabu, yang rencananya akan dibawa ke Sidrap," ungkap Bahagia.
Setelah ditangkap, Agus Sulo ternyata memiliki sejumlah aset bernilai fantastis.
Aset senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari tanah, pabrik rak telur, mesin penggiling padi, hingga mobil mewah dimiliki oleh Agus Sulo.
Beberapa mobil mewah tersebut yaitu, satu unit Mini Cooper seharga Rp 700 juta yang dimiliki Sutra Hasan (istri Agus). Kemudian, mobil Lexus NX300H AT Hybrid seharga Rp 800 juta atas nama Hamzah.
Padahal, Agus Sulo dikenal hanya berprofesi sebagai petani.
Total aset Rp 16 miliar itu hanya berada di wilayah Sidrap saja, belum aset-aset di wilayah lain yang juga dimiliki tersangka.
"Ini (TPPU) kami ungkap semua sekaligus sita. Itu (penyitaan) dua minggu tidak sampai sebulan. Ada uang tunai, beberapa kendaraan, ada bangunan, tanah, mesin padi totalnya hampir 16 miliar, kita sita di Sidrap saja lho, belum di tempat lain," tandasnya.
BNN masih mencari aset-aset milik Agus yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan.
Salah satunya adalah mobil sport Ferrari milik Agus. "Sementara masih kita cari (Ferrari). Tim kami sedang melacak kebenaran info ini," kata Bahagia
Selain menyita aset, BNN juga akan memburu oknum yang terlibat dan menikmati uang hasil pencucian uang.
"Tetap kami buru (yang ikut menikmati). TPPU itu ada namnya layering, nah layering itulah aliran aset tersangka ke beberapa tempat.
"Itu indikasinya mereka-mereka pelaku tindak pidana pencucian uang. Termasuk keluarganya," jelas Bahagia.
Kini, Agus Sulo beserta kaki tangannya terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Agus Sulo ini merupakan bandar jaringan internasional. Ancamannya 20 tahun penjara," tutupnya.
BNN: Banyak Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati, tapi Pelaksanaannya Belum
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyinggung perihal vonis hukuman mati bagi para pengedar narkoba di Indonesia yang tak kunjung dieksekusi.
Dalam proses pemberantasan narkoba, menurutnya, ancaman hukuman dalam kasus ini sudah berat, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebenarnya UU kita ini sudah cukup keras, bahkan sangat keras, salah satu terkeras di dunia. Hukuman bagi pengedar narkoba itu minimal lima tahun kemudian juga diancam pidana mati,” kata Arman saat diwawancarai di Radio Elshinta, Jumat (5/6/2020) seperti dikutip dari laman kompas.com.
Ia menuturkan, sudah banyak pula pengedar narkoba yang divonis hukuman mati dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Arman tak menyebutkan jumlahnya secara rinci. Akan tetapi, hal yang menjadi kendala yaitu pada tahap eksekusi.
“Karena banyak sekali yang saat ini, khususnya terkait masalah narkoba, sudah inkrah, sudah ada keputusan, tetapi pelaksanaannya belum,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan, BNN serta institusi terkait lainnya akan terus mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang itu di Tanah Air.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,TribunTimur |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar