Sang pakar hukum juga menegaskan bahwa tak boleh ada kesalahan pasal dalam kasus ini, lantaran semua bukti sudah jelas bahwa Tubagus Joddy lalai bukan mengantuk.
"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."
"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.
Di sisi lain, Ricky melihat bahwa apa yang dilakukan Tubagus Joddy adalah hanya untuk konten semata.
"Kecepatan hampir 200 kilometer/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekat melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram, demi gaya-gayaan ya di Instagram," sambungnya.
Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sementara itu, melansir Grid.ID, Tubagus Joddy dikabarkan telah menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tunggal di Tol Jombang.
Joddy mengakui bahwa ia bermain ponsel sesaat sebelum kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi. Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
GridPop.ID (*)
Komentar