Sementara itu, praktisi hukum, Ricky Vinando juga ikut buka suara terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Dilansir dari Tribunnewsmaker, Ricky Vinando menyoroti tingkah sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy yang sempat mengunggah instastory saat mengemudikan mobil.
Menurut Ricky Vinando, diduga ada unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan ini.
"Penetapan tersangka terhadap Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi, harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membahayakan nyawa yakni hampir 200 kilometer/jam, tepatnya 190 kilometer/jam."
"Jadi sudah ada gambaran mens rea-nya, niat jahat. Patut diduga udah gak bener sejak awal ya."
"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.
Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
GridPop.ID (*)
Komentar