GridPop.ID - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kian menjadi sorotan usai aksinya kebut-kebutan di jalan tol.
Pasalnya, diduga akibat hal itulah, pasangan selebritis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.
Hal itupun diperkuat dengan unggahan instastory Tubagus Joddy yang sempat memamerkan aksinya, namun dihapus tak lama setelahnya.
Melansir Tribunvideo.com, Tubagus Joddy sendiri sudah membuat pengakuan bahwa dirinya memang bermain ponsel dan ngebut di jalan tol.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Hendry juga mengatakan bahwa Joddy mengaku jika mengenderai mobil sembari mengebut dengan kecepatan 120 kilometer per jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Hendry.
Terkait hal itu, Milano yang merupakan pengacara Vanessa Angel pun angkat bicara dalam video yang diunggah kanal Youtube Hitz Infotainment pada Minggu (7/11/2021).
Dilansir melalui Grid.ID, pengacara dan sahabat Vanessa Angel ini mengaku akan terus memantau kasus kecelakaan ini.
"Prosesnya ini akan kita pantau terus lah, aku akan mengikuti terus sampai sejauh mana," ujar Milano.
Milano juga menyebut bahwa mereka akan berusaha mendapatkan keadilan di kasus ini dengan menuntut secara maksimal.
Mulai dari tuntutan pasal berlapis hingga pembunuhan.
"Kalau perlu pasal berlapis, sampai pembunuhan biar ada efek jera," kata Milano
"Harus dituntut semaksimal mungkin karena ini ada korban jiwa kan," lanjutnya.
Milano kembali menegaskan bahwa ia dan sahabat Vanessa yang lain akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Intinya kita serahkan ke Polda Jawa Timur, teman-teman Vanessa semua akan mendukung proses (hukum) itu," pungkas Milano.
Sementara itu, praktisi hukum, Ricky Vinando juga ikut buka suara terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Dilansir dari Tribunnewsmaker, Ricky Vinando menyoroti tingkah sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy yang sempat mengunggah instastory saat mengemudikan mobil.
Menurut Ricky Vinando, diduga ada unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan ini.
"Penetapan tersangka terhadap Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi, harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membahayakan nyawa yakni hampir 200 kilometer/jam, tepatnya 190 kilometer/jam."
"Jadi sudah ada gambaran mens rea-nya, niat jahat. Patut diduga udah gak bener sejak awal ya."
"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.
Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
GridPop.ID (*)
Komentar