GridPop.ID - Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan maraknya kasus akibat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Oknum-oknum pinjol ini biasanya akan menawarkan peminjaman uang dengan syarat yang mudah bahkan terkadang tanpa jaminan.
Namun buntutnya, uang pinjaman itu tanpa sadar akan terus berbunga dan beranak-pinak hingga mencapai nominal fantastis untuk dikembalikan.
Tak main-main, sebanyak 45 tersangka kasus pinjol ilegal telah dibekuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan polda di sejumlah wilayah hanya dalam kurun waktu 12-19 Oktober 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 45 tersangka yang ditangkap itu memiliki peran berbeda.
"Mulai dari pendana atau pemodal, debt collection atau penagihan, kemudian ada yang memiliki peran melakukan tindak pidana di luar itu, misalnya dalam penagihan melakukan pengancaman," ujarnya.
Berbicara soal utang, agaknya sudah menjadi rahasia umum bahwa utang merupakan salah satu aspek finansial yang kerap memicu permasalahan pelik di hidup seseorang.
Terlebih bagi orang-orang yang nekat berhutang dalam jumlah yang besar namun tanpa rencana dan persiapan yang matang.
Source | : | Kompas.com,Grid Pop |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar