Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
Ayah Vanessa Angel pun akan memantau proses hukum yang berlaku seiring dengan penetapan tersebut.
Walau Doddy pribadi tidak melayangkan tuntutan, ia menyerahkan kelalaian yang dilakukan Joddy pada hukum yang berlaku.
"Kita menunggu aja ya, Bang, pasti ada pasalnya ya, Bang," kata Doddy dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
"Walaupun kami keluarga pun tidak menuntut, pasti itu sudah kena pasalnya, jadi kita tunggu saja proses hukum yang akan berjalan ke depannya," imbuhnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar