GridPop.ID - Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Pihak keluarga Vanessa Angel pun seolah merasa hukuman yang diberikan pada Tubagus Joddy masih kurang.
Dilansir dari Kompas.com, status tersangka yang disandang Tubagus Joddy diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Source | : | Kompas.com,TribunTernate.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar