Berikut komentar warganet terjkait aksi anggota TNI yang memukul pengendara sepeda motor berknalpot bising tersebut.
"Parah banget si bapa mukulnya pelan bgt, lain kali yg kenceng pak wkwwkk," tulis @soepandipahmi30.
"Pak jangan main tangan dong, kurang puas lihatnya coba pakai kayu/besi," balas @wildan_wi.
"Klo kejambak kejengkang itu bocah.... Syang bgt kga kena...," tambah @oman_putrasyamiaji.
"Saya bahagia melihat nya, mewakili kami sungguh," tulis @lukmanha89912.(
Aturan
Dilansir dari laman kompas.com, besaran suara yang keluar dari knalpot sudah ada aturannya, tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Disebutkan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota,GridHot.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar