GridPop.ID - Oknum anggota polisi bikin geger lantaran diduga menyetubuhi ibu hamil yang merupakan istri tersangka kasus narkoba.
Dilansir dari Sripoku.com, oknum polisi tersebut adalah Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
Ia bersama lima rekannya yang merupakan anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan pada, Kamis (11/11/2021).
Tak hanya diduga memperkosa ibu hamil, namun mereka juga diduga melakukan pelanggaran saat melakukan penggerebekan kasus narkoba.
Hadir pula dalam sidang tersebut istri dari tersangka kasus narkoba, MU yang sempat diberi rayuan maut hendak dinikahi Bripka Rahmat saat diajak ngamar di sebuah hotel di Medan.
Dilansir dari Tribunnews.com, oknum polisi itu bahkan meminta agar wanita hamil itu menggugurkan kandungannya yang saat itu berusia 4 bulan.
Selain disetubuhi, MU juga mengaku dimintai uang sebesar Rp 150 juta oleh sejumlah oknum polisi yang lain.
Diketahui saat sidang kode etik berlangsung, hadir keenamnya yakni, Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
Sementara MU yang nampak berjalan tertatih karena baru saja melahirkan ditemani oleh pihak keluarga serta kuasa hukumnya.
MU mengaku dirayu agar mau meninggalkan suaminya dan juga menggugurkan kandungannya.
Bahkan oknum polisi tersebut siap menanggung biaya hidup MU jika mengiyakan ajakannya untuk menikah.
"Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."
"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu.
Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau'," kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan Rahmat saat itu.
Selain sempat dimintai uang Rp 150 juta, MU juga diminta menebus suaminya dengan uang Rp 30 juta.
Rencana oknum polisi itu yakni mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.
"Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami.
Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," papar MU.
MU tak menerima tawaran itu, pasalnya ia tak memiliki uang sejumlah yang diminta.
Terkait uang Rp 150 juta, MU menyebut jika pelakunya adalah keenam polisi dari Polsek Kutalimbaru.
"Diminta 150 juta, itu diminta hari itu juga.
Itu polisi yang enam yang minta uang," ucapnya, dilansir Tribun Medan.
"Kami gak sanggup kalau segitu," ujarnya.
Pemerasan, kata MU dilakukan usai polisi menggerebek tempat kos mereka.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar