Polsek Wuluhan yang menerima laporan korban pun segera menindaklanjuti dengan memeriksa THM.
Alasan THM melakukan KDRt pun bisa dibilang karena hal sepele.
THM memang dikenal temperamental, dan langsung tersulut ketika melihat istrinya mengecek ponsel malam tersebut.
Akibat penganiayaan itu, wajah Sas bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief membenarkan adanya laporan tersebut.
Polisi sempat melakukan mediasi kepada keduanya.
"Namun tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak, dan laporan ini terus berlanjut, sehingga kami teruskan penyelidikannya," ujar Arief, Jumat (12/11/2021).
Saat ini proses hukum kasus tersebut sudah masuk ke penyidikan dan ada penetapan tersangka.
Polisi menetapkan THM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah ada penetapan tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkas Arief.
Source | : | Kompas.com,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar