GridPop.ID - Bukannya melindungi istrinya, seorang suami di Jember justru tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada pasangannya.
Tak tanggung-tanggung, dirinya melempar kursi lalu pukuli istrinya berkali-kali.
Akibatnya, sang istri memiliki luka memar di wajah.
Dilansir dari laman tribunsolo.com, seorang suami berinisial THM (40) tega menganiaya istrinya sendiri, Sas (30).
THM tak hanya memukuli wajah istrinya tapi juga melemparkan kursi ke arah korban.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penganiayaan terjadi karena pelaku emosi istrinya melihat pesan di ponselnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Sas memutuskan untuk melaporkan suaminya ke polisi.
Penganiayaan yang dilakukan THM terjadi sekitar pukul 23.00 WIB beberapa waktu lalu.
Kepada polisi, Sas mengaku bahwa suaminya tega memukul wajahnya berkali-kali lalu melemparnya dengan kursi.
Polsek Wuluhan yang menerima laporan korban pun segera menindaklanjuti dengan memeriksa THM.
Alasan THM melakukan KDRt pun bisa dibilang karena hal sepele.
THM memang dikenal temperamental, dan langsung tersulut ketika melihat istrinya mengecek ponsel malam tersebut.
Akibat penganiayaan itu, wajah Sas bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief membenarkan adanya laporan tersebut.
Polisi sempat melakukan mediasi kepada keduanya.
"Namun tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak, dan laporan ini terus berlanjut, sehingga kami teruskan penyelidikannya," ujar Arief, Jumat (12/11/2021).
Saat ini proses hukum kasus tersebut sudah masuk ke penyidikan dan ada penetapan tersangka.
Polisi menetapkan THM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah ada penetapan tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkas Arief.
Telepon Seluler Salah Satu Pemicu KDRT
Telepon seluler yang dimiliki suami dan istri di dalam keluarga dinilai menjadi salah satu pemicu kekerasan dalam rumah tangga, bahkan hingga terjadi penceraian.
Telepon genggam itu disalahgunakan, untuk melakukan perselingkuhan dengan pasangan lain, baik oleh istri maupun suami.
Dilansir dari pemberitaan kompas.com, Direktur Yayasan Peduli Sesama, Isidorus Kopong, di Kupang, Selasa (23/8/2011), mengatakan, kasus KDRT di Kota Kupang tahun 2009 sebanyak 261, tahun 2010 menjadi 278 kasus, dan Juli 2011 mencapai 251 kasus KDRT.
Pemicu utamanya adalah kecemburuan baik suami atau istri terhadap pasangannya karena hubungan gelap melalui telepon genggam.
Ia menyebutkan, telepon genggam milik istri atau suami, kerap disalahgunakan.
Dengan telepon itu mereka membangun hubungan gelap dengan wanita idaman lain (wil) atau pria idaman lain (pil).
Tetapi telepon itu juga sering digunakan (diterima/dibaca) oleh sang istri atau suami, sehingga hubungan gelap itu pun tidak bisa disembunyikan berlama-lama.
Kopong meyebutkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berawal dari perselingkuhan melalui telepon genggam itu. Kasusnya pun cenderung meningkat.
"Kecemburuan dan kecurigaan bermula, saat salah satu pasangan menerima telepon atau menulis/mendapat SMS. Suami atau istri pemilik telepon itu selalu bersembunyi, takut, atau bergelagat waswas terhadap pasangannya saat berkomunikasi dengan orang yang berbicara atau mengirim SMS dalam telepon genggam," kata Kopong.
Bahkan ada sejumlah pasangan suami istri memiliki kasus KDRT rumah tangga sangat rumit, dan sulit diselesaikan sehingga berujung pada perceraian. Padahal, mereka sudah punya anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar