GridPop.ID - Kisah pasutri yang melakukan perampokan terhadap seorang pria usai melakukan hubungan badan membuat heboh.
Suami istri bernama Handri (31) dan Chindy (21) serta satu tersangka lain, Fajar (36) diketahui merampok ponsel milik korban.
Dilansir dari Tribunnews.com, awal muka perampokan yang terjadi di rusun Kecamatan Bukit Kecil itu yakni saat korban bersama rekannya menjumpai Chindy dengan tujuan melakukan transaksi hubungan asusila.
Saat itu Chindy juga sedang bersama rekannya.
Singkat cerita disepakati harga sebesar Rp 250 ribu per orang yang kemudian dibayar di muka senilai Rp 50 ribu.
Korban kemudian menuju rusun untuk melakukan hubungan badan dengan durasi 1 jam.
Usai melakukan hubungan badan, korban minta waktu tambahan pada Chindy untuk melayaninya.
Chindy pun meminta uang tambahan pula yang ternyata tak disanggupi korban.
Source | : | Tribunnews.com,TribunBali.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar