Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status WhatsApp dengan menjanjikan keuntungan yang diberikan dalam hitungan hari.
Tersangka telah menjalani bisnis ilegal tersebut sejak Februari 2021.
Adapun investasi yang ditawarkan di antaranya diberi nama "Selasa Pendek atau Promo".
Para korban diiming-imingi memperoleh keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu dalam kurun waktu 4 sampai 13 hari.
"Banyak korban yang tertarik untuk ikut usaha investasi dan kemudian menghubungi tersangka.
Para korban lantas mentransfer sejumlah uang tunai dengan nominal berbeda-beda ke rekening tersangka," jelas Warsono.
Akan tetapi, ternyata investasi uang tersebut bodong.
Setelah menerima uang dari para korbannya, tersangka tidak bisa memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta investasi merasa dirugikan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar