"Jumlah korban investasi 200 orang dengan nominal uang yang berbeda," ungkap Warsono.
Dalam penangkapan tersangka, turut diamankan pula sejumlah barang bukti antara lain, bukti transfer dari bank, ponsel tersangka, satu buah memory card, dan beberapa buku rekening bank milik tersangka, 163 lembar rekening koran, serta 25 lembar screenshoot chat dan status WhatsApp.
"Tersangka YN melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Warsono.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menerangkan, bisnis yang dijalankan tersangka faktanya tak memiliki jenis usaha yang jelas.
Bahkan uang yang ditransfer para korban ujung-ujungnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup tersangka.
Setidaknya 16 orang korban yang telah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Jepara mengaku mengalami kerugian Rp 500 juta.
Sedangkan tersangka tak mampu lagi mengembalikan uang yang kadung raib karena telah digunakan olehnya sendiri.
"Tersangka awalnya memutarkan modal investasi dari para korban dengan mentransfer keuntungannya dan berakhir tidak bisa mengembalikan uang para korban.
Ini investasi bodong dan tersangka sengaja menipu. Dari 200 korban total Rp 4 miliar. Ada yang sudah dikembalikan juga uangnya saat ditagih," kata Rozi.
GidPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar