GridPop.ID - Suami tega aniaya istri hingga babak belur setelah tolak ajakan berhubungan intim.
Korban yang berinisial PMH (33) merupakan warga Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT
Sementara suami yang memukuli istrinya yakni PMB (40).
Dilansir dari Tribunwow.com, peristiwa itu terjadi pada, Senin (15/11/2021).
Korban dipukuli usai menolak ajakan pelaku berhubungan suami istri.
Namun, alasan penolakan itu karena korban sedang datang bulan.
Sayangnya, penolakan yang diucap korban justru membuat pelaku meradang.
Bahkan pelaku mengusir korban dari rumah.
Source | : | Grid.ID,Tribunwow.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar