GridPop.ID - Seorang gadis berusia 16 tahun di Serang, Banten diperkosa 4 pria selama dua hari.
Gadis berinisial AJ itu disekap di sebuah rumah oleh pria kenalannya.
Dilansir dari Tribunwow.com, para pelaku sebelumnya membuat AJ mabuk kemudian baru melakukan aksi bejat tersebut.
Korban disekap pelaku yang berinisial MA (19), TO (22), MY (28), dan SA (20) sejak Minggu, (14/11/2021) hingga Selasa, (16/11/2021).
Ketiga pelaku kini telah diringkus polisi, sementara SA masih buron.
Pelaku awalnya menjemput korban di rumahnya dan kemudian membawanya ke sebuah bengkel yang ada di Serang.
Di bengkel tersebut, AJ dicekoki minuman berlakohol yang telah dicampur pil Eximer.
Korban yang dalam keadaan mabuk kemudian dibawa ke sebuah rumah.
Para pelaku memperkosa korban secara bergiliran.
Adapun keluarga korban mulai merasa khawatir lantaran AJ tak kunjung pulang.
Pencarian pun dilakukan pihak keluarga serta warga hingga berhasil terungkap di mana keberadaan korban.
Di sisi lain, aparat Polres Serang menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku tengah dikepung.
"Dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan, serta akan menimbulkan tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Petugas yang tiba di TKP melihat warga yang kurang lebih berjumlah 200an berada di sana.
Mereka berniat mengarak pelaku keliling kampung.
Pihak kepolisian lantas mencoba melakukan negosiasi dengan pelaku hingga ketiga pria itu bisa diamankan di Polres Serang.
Sementara satu pelaku masih buron.
Tak hanya menangkap pelaku, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah baju, satu buah celana, satu buah celana dalam dan satu buah bra.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) (2)Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan kekerasan," ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, pada Kamis (18/11/2021).
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah serupa juga menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Korban berinisial PR diperkosa enam orang secara bergantian setelah sebelumnya dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
Usai tersadar, korban melaporkan aksi bejat itu ke polisi.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso menerangkan bahwa beberapa diantara lima orang pelaku masih di bawah umur.
Masing-masing adalah ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15).
Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar