Plastik es lilin digunakan untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah.
Pelaku terakhir melakukan hubungan badan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.
Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.
Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan.
Artikel ini tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Niat Gadis ABG di Salatiga Akhiri Hidup Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung Sejak 2009
(*)
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar