Keributan terjadi
Sebanyak 3 orang turun menemui petugas lapangan yang memberikan penjelasan mengenai tindakan tilang yang dilakukan.
Diketahui salah satu pengendara bernama Nur yang merupakan ayah dari bocah yang ditilang. Tak puas dengan penjelasan petugas Nur kembali ke mobil dan mengambil sebilah parang dan celurit.
Ia lalu menyerang Bripka Angga dengan senjata tajam tersebut.
“Mereka protes ke personel di lapangan. Setelah dijelaskan, orangtua yang kena tilang ini malah lari menuju mobil dan menyerang personel dengan parang dan celurit. Sehingga personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra.
Untungnya Bripka Angga selamat dari serangan Nur. Meski begitu sang petugas mengalami luka lecet dan kaki terkilir karena terjatuh ke dalam parit.
“Motifnya karena tidak senang anaknya ditilang sehingga menyerang personel dengan senjata tajam. Parang dan celurit yang digunakan sudah berhasil kita sita sebagai barang bukti,” ujar Ade.
Saat ini, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar