Sebab, jaket tersebut adalah hadiah ulang tahun dari orang tuanya.
Terkait hal tersebut, dalam tayangan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal yang menyinggung soal pinjam meminjam orang oranglain.
Dilansir dari Tribun Palu, menurut pendakwah kelahiran Blitar itu, ketika seseorang sedang meminjam barang maka harus bertanggung jawab.
Apabila terdapat kerusakan atau kehilangan maka wajib memberitahu hal tersebut kepada pemilik barang.
"Itu pinjaman tanggung jawab kita. Jadi kalau ada apa-apa wajib lapor ke pemiliknya," ujar Buya saat menjawab pertanyaan tersebut dari santrinya.
Berbeda dengan barang titipan yang sudah dijaga namun tiba-tiba malah hilang.
Maka orang yang meminjam barang tersebut wajib menggantinya.
"Beda dengan barang titipan. Kalau hilang kita harus wajib menggantinya. Contohnya dititipi sepeda, maka kalau hilang wajib segera mengganti sepeda itu," ungkap Buya.
Lebih lanjut Buya menjelaskan apabila kerusakan barang pinjaman tersebut adalah campur tangan dari peminjam, maka harus bertanggung jawab.
Namun jika barang tersebut hilang secara tidak sengaja dan sang pemilik barang sudah mengikhlaskan, maka barang tersebut sudah direlakan oleh pemiliknya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Palu,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar