GridPop.ID - Pinjam meminjam barang merupakan hal yang biasa di dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal ini karena manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan bantuan dari orang lain.
Namun terkadang kita sampai lupa telah meminjam barang oranglain, maka dari itu sudah seharusnya setelah selesai meminjam, harap segera dikembalikan agar pemilik barang tidak khawatir.
Lantas, apa jadinya jika barang yang dipinjam tiba-tiba hilang?
Seperti yang dialami oleh seorang gadis ini, ia marah saat temannya menghilangkan jaket miliknya.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com dari Newsweek pada 25 November 2021, gadis tersebut merupakan mahasiswi.
Saat itu seorang temannya tengah membuat acara studi di asrama dengan teman-temannya.
Kemudian, temannya itu berencana untuk pergi keluar dengan teman-teman, namun temannya itu lupa tidak membawa jaket padahal diluar cuaca dingin.
Sang teman pun meminjam jaket padanya dan dirinya mau meminjamkan.
Dirinya berkata temannya boleh meminjam jaketnya yang berwarna ungu, yang letaknya di atas tempat tidur dan sang teman tinggal mengambilnya.
Keesokan harinya, temannya tersebut mengatakan padanya jika jaket yang dipinjamkannya hilang.
Dirinya merasa bersalah dan berkata akan mengganti sesuai harga.
Karena sudah jujur, gadis sang pemilik setuju.
Namun, dirinya kemudian mengetahui jika yang dipinjam bukan jaket yang berwarna ungu.
Temannya meminjam jaket yang berwarna hitam karena terlihat lebih hangat.
Dirinya pun menyebut harga dari jaket hitam itu ternyata merupakan brand mahal Moncler.
Harganya adalah $1,700 atau sekitar 25 juta rupiah.
Jika dirinya tahu temannya mengambil jaket itu, ia sebenarnya tak akan mengijinkannya karena mahal.
Kemudian, setelah temannya tahu harganya, dirinya tidak jadi mengganti, karena tidak mungkin punya uang sebanyak itu.
Dan temannya malah ikut marah saat si pemilik memarahinya karena tak bertanggungjawab.
Sebab, jaket tersebut adalah hadiah ulang tahun dari orang tuanya.
Terkait hal tersebut, dalam tayangan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal yang menyinggung soal pinjam meminjam orang oranglain.
Dilansir dari Tribun Palu, menurut pendakwah kelahiran Blitar itu, ketika seseorang sedang meminjam barang maka harus bertanggung jawab.
Apabila terdapat kerusakan atau kehilangan maka wajib memberitahu hal tersebut kepada pemilik barang.
"Itu pinjaman tanggung jawab kita. Jadi kalau ada apa-apa wajib lapor ke pemiliknya," ujar Buya saat menjawab pertanyaan tersebut dari santrinya.
Berbeda dengan barang titipan yang sudah dijaga namun tiba-tiba malah hilang.
Maka orang yang meminjam barang tersebut wajib menggantinya.
"Beda dengan barang titipan. Kalau hilang kita harus wajib menggantinya. Contohnya dititipi sepeda, maka kalau hilang wajib segera mengganti sepeda itu," ungkap Buya.
Lebih lanjut Buya menjelaskan apabila kerusakan barang pinjaman tersebut adalah campur tangan dari peminjam, maka harus bertanggung jawab.
Namun jika barang tersebut hilang secara tidak sengaja dan sang pemilik barang sudah mengikhlaskan, maka barang tersebut sudah direlakan oleh pemiliknya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Palu,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar