Adapun DRS diketahui bekerja sebagai driver ojol, tapi kini telah berhenti lantaran sepeda motor miliknya telah digadaikan.
DRS kini telah ditahan di kantor polisi.
Berdasaran keterangan polisi, DRS baru satu bulan berpacaran dengan sang wanita.
Polsek Pundong sempat berupaya melakukan mediasi antara DRS dan Paliyem namun gagal dan ibu pelaku tetap ingin mempolisikan pelaku.
Menurut ibu pelaku, cara ini dirasa dapat membuat sang anak jera dan menyadari kesalahannya.
DRS kini dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan terancam hukuman penjara paling lima tahun.
Dilansir dari Tribunnews.com, DRS mengaku pada polisi bahwa apa yang dilakukannya itu selama ini untuk memenuhi kebutuhan serta keinginannya bersama sang pacar.
"Kalau itu (uang hasil jual perabotan rumah) saya buat makan sehari-hari, sama buat cewek saya."
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar