Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kakaknya sejak April 2021 hingga Juni 2021.
Hal yang melatarbelakangi aksi bejat pelaku yakni karena kebiasaannya menonton video mesum di ponselnya.
"Karena pelaku terbilang masih di bawah umur, maka nanti akan dilakukan pendampingan oleh PKPA," kata Iskandar.
Dalam waktu dekat kasus ini beserta pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatan NS, ia bisa dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Iskandar lantas mengimbau kepada semua orang tua untuk senantiasa mengawasi anaknya ketika bermain gadget.
Sementara itu dilansir dari TribunSolo.com, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh pada 2020.
Seorang siswi SMA berinisial NJ dihamili adik sendiri imbas kecanduang nonton film dewasa.
Source | : | Tribunnews.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar